BeritaObserver.Com, Jakarta —Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah akhirnya mengajukan pengunduran dirinya dari sebagai Jampidsus.
Sehari sebelumnya Febrie Adriansyah tetap bersikukuh bahwa dirinya masih mendapatkan tugas dari pimpinan untuk menuntaskan penanganan perkara yang tengah ditangani oleh jajarannya. Selain itu Febrie membantah ada keterkaitan bisnis dengan cafe de’Clan, Cipete Jakarta Selatan.
Serta menegaskan uang ratusan miliar dan 74 kg emas batangan yang diketemukan di rumah pribadinya dikawasan Sentul, Bogor, bukan miliknya.
Orang nomor satu dibidang Pidsus yang sempat membawa nama Kejagung sebagai institusi penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dalam mengungkap mega korupsi ditanah air akhirnya mundur dari jabatannya yang selama ini dia nahkodai.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (11/7).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
Anang mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah Cafe bernama de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan kemudian beruntun dilakukan di sejumlah lokasi lain.
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor dan menemukan sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti penyidikan (REN)




