BeritaObserver.Com, Jakarta—Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajajarannya menyambangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Orang nomar satu di Kepolisian tersebut menegaskan kedatanganya menemui Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sebagai program yang rutin dilakukan sesama intitusi penegak hukum. Selain itu, Kapolri menganggap Jaksa Agung sebagai kakak asuhnya
“Jaksa Agung sudah dianggapnya sebagai kakak asuh saya. Alhamdulillah kami mendapatkan kehormatan diterima untuk bersilaturahmi dengan Kejaksaan Agung dan beraudensi dengan Kejaksaan,”kata Kapoilri LIstyo Sigit Prabowo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mengatakan ada beberapa hal yang sempat dibicarakan bersama.
“Kami bicarakan terkait kriminal justice sistem dan KUHAP baru yang kami sosialisasikan. Ini juga sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan yang ada, akan terus kami tingkatkan,”kata Kapolri.
Selain itu, sambungnya, ada rencana peningkatan program pendidikan antara penyidik kejaksaan dan kepolisian. Khususnya penyidik terkait kordinasi untuk lebih baik lagi.
“Dan tentunya akan terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terkait pelayanan hukum. Kolaborasi dan kemitraan kepolisian dan kejaksaan, tentunya diharapkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum yang memerlukan bantuan hukum. Yang jelas kejaksaan Kepolisian adalah keluarga besar yang bisa menjaga soliditas dan solariditas dua lembaga ini yang akan kita jaga terus,”pungkasnya
BUKAN RIVALITAS
Sementara itu, Jakas Agung, ST Burhanuddin monegasken Kalori dans jajaraNnya merupakan kawan lama yang sudan terjalin komunikasi sesama penegak hukum.
“Alhamdulillah di sore hari ini, kami kedatangan sahabat-sahabat saya dari Kepolisian. Sebenarnya ini bukan program baru. Ini adalah program lama. Pertemuan ini jangan dianggap kami rivalITas , tapi sejak dulu kami sudah mengenal pribadi beliau (Kapolri), kami sama-sama jadi jaksa agung beliau jadi Kapolri,” kata Jaksa Agung
Jaksa Agung juga menegaskan kedatangan Kapolri bersama jajarannya ke Kejagung bukan karena ada peristiwa yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas yang menyangkut eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh penyidik Polri
“Jangan juga berpikir karena ada sesuatu yang terjadi kemarin. Ini silahturahmi yg kami lakukan untuk perbaikan. Dan Polri bukan Rival (saingan-red),”pungkasnya .
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b (ANT)



