DPR Setujui UU Kejaksaan, Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin: Segera Bentuk Tim Khusus!

oleh -1,738 views
Jaksa Agung RI, Prof Sanitiar Burhanuddin

“Saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya,”kata Jaksa Agung, Burhanuddin

Beritaobserver.Com-Jaksa Agung RI, Prof Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar segera membentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya terkait disetejuinya RUU Kejaksaan menjadi Undang-undang oleh DPR RI.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi Undang-Undang.

“Saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya,”kata Jaksa Agung, Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema: “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.” di Kejaksaa Agung, Jakarta Selatan, Rabu (02/02)

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan dalam rangka menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu. Jaksa Agung juga menekankan jajarannya sebagai penegak hukum agar bertindak tegas namun sesuai dengan hati nurani agar memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

“Setiap insan Adhyaksa harus memiliki Hati Nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi. Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan. Dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,”Pungkasnya.

Hadir dalam Rapat Kerja tersebut secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing (REN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *