Diduga Melanggar Hukum, Kejaksaan Amankan Ribuan Karton Minyak Goreng

oleh -1,022 views

Beritaobserver.Com–Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibantu Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengamankan satu kontainer yang berisi 40 feet yang didalamnya terdapat 1835 karton minyak goreng. Diduga Migor tersebut akan dijual ke luar negeri dengan harga yang menggiurkan.

Dibawah pimpinan Dr Reda Manthovani SH MH, penyelidik Kejati DKI Jakarta menggeruduk Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (18/03)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan dari hasil penggeledahan disalah satu kontainer, minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait penemuan Migor, tim Penyelidik Kejati DKI Jakarta meminta kepada pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar temuan 1 unit kontainer tersebut diamankan dan tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

Menurut Kapuspenkum  ekspor  tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia.

“Dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ senilai Rp 499 juta,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *