KPPU-Kejagung Berhasil Eksekusi Pelaku Usaha Mangkir Dari Putusan

oleh -862 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Kerjasama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung RI, berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam Putusan pelanggaran persaingan usaha.

Dikutif dari infokom@kppu.go, keberhasilan KPPU dan Kejagung dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), mulai berhasil ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari 9 tahun oleh KPPU.

Bila sebelumnya, para Terlapor mangkir, kali ini Jamdatun berhasil mengingatkan para Terlapor untuk memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara hari ini di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretariat KPPU, antara lain Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti.

Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, KPPU RI Deswin Nur menyampaikan, secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut

Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain :
untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Upaya kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tindakan yang dilakukan oleh Jamdatun.

Pada pertemuan tersebut, Ketua KPPU sangat mengapresiasi kerja sama efektif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang telah meningkatkan kepatuhan Terlapor dalam eksekusi Putusan. Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dieksekusi oleh KPPU, akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI untuk pelaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *