Kejagung Periksa Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS

oleh -1,048 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Seorang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Pidsus, diketahui menjabat sebagai Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, berinisial T.

“Tim jaksa penyidik Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/02/2023)

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut membeberkan kelima saksi tersebut yakni, Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, berinisial T, Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, berinisial AT, Wa selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment dan
TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan sebagai saksi.

Kelima saksi, kata Ketut, diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS di Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang diusut tersebut,”tukasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 5 orang tersangka. Yakni AAL, GMS, YS, IH dan MA.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal sangkaan yakni 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini kelima tersangka langsung di jebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kejagung (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *