Kuasa Hukum MRM Kecewa JPU Kejari Kabupaten Bogor Minta Sidang Daring

oleh -59 views

BeritaObserver.Com, Cibinong
Boitanuli dan Anthony Lesnussa, kuasa hukum MRM alias Ridwan terdakwa kasus dugaan pembunuhan kecewa atas kebijakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang meminta Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang lanjutan via daring alias tidak menghadirkan kliennya didepan persidangan Rabu (20/5).

Usut punya usut, ternyata sidang lanjutan yang biasanya digelar secara langsung, kali ini berubah secara daring lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum meminta Pengadilan Negeri Cibinong untuk menggelar sidang lanjutan secara daring dengan alasan Kejaksaan menerapkan efisiensi anggaran, terutama untuk memangkas biaya operasional menghadirkan tahanan ke ruang sidang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale dalam persidangan dengan terdakwa MRM alias Ridwan pada sidang keempat dengan agenda Putusan Sela.

Dalam ruang sidang terdakwa tidak dapat dihadirkan dan hanya menyaksikan secara daring dari lapas Cibinong Pondok Rajek Kabupaten Bogor.

Hakim Rachmat Kaplale menjawab keberatan kuasa hukum Boitanuli dan Anthony Lesnussa dengan tidak menghadirkan terdakwa MRM alias Ridwan.

Baik Boitanuli maupun Anthony mengaku heran dengan tidak dihadirkannya terdakwa. Padahal dalam sidang pekan sebelumnya terdakwa hadir dalam ruang sidang.

Selain ketidakhadiran terdakwa, pengacara juga keberatan akan audio visual proses persidangan daring yang kurang memadai.

Jaksa Penuntut Umum Jessica Sianturi membenarkan ketidakhadiran terdakwa karena terkait anggaran. Hal tersebut menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rachmat Kaplale.

“Untuk sidang berikut pihak pengacara bisa mengajukan surat ke kejaksaan maupun pengadilan agar dalam sidang lanjutan dapat menghadirkan terdakwa,”tukas Rachmat (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *