Inilah Alasan Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartato

oleh -1,076 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Direktur Penyidikan Pada Pidana Khusus kejaksaan Agung (Dirdik), Kuntahdi mengungkapkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airangga Hartato sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022, merupakan hasil pengembangan fakta-fakta dipersidangan.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik. Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group,”kata Dirdik, Kuntahdi kepada wartawan di gedung bundar, Kejagung, Senin (24/07)

Menurut Kunthadi, saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dkk melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.

“Semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh saksi,”ungkapnya.

Kunthadi menambahkan pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.

Seperti diketahui saat dimintai keterangannya sebagai saksi, Airlangga dicecar 46 pertanyaan dan memakan waktu hingga 12 jam. Airlangga tiba sekitar pukul 08.25 dan keluar pukul 21.00 Wib.

Usai menjalani pemeriksaan Airlangga yang juga Ketum Partai Golkar memberikan keterangan seputar pemeriksaan dirinya didampingi Dirdik dan Kapuspenkum Kejagung.

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,”kata Airlangga dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7).

Airlangga diperiksa terkait kebijakannya dalam perdagangan CPO berdasarkan berkas tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

“Semua pertanyaan (penyidik) sudah saya jelaskan. Dan bukan kapasitas saya untuk memberikan penilaian, nanti penyidik yang akan menjelaskan,”tandasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Kelima orang pelaku kasus korupsi izin ekspor CPO telah berstatus terpidana dengan hukuman bervariasi antara 5-8 tahun penjara

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *