Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex Terus Berlanjut, 19 Orang Diperiksa

oleh -897 views
Kasus Sritex
Jampidsus Febrie Adriansyah. (FOto: Kejagung)

BeritaObserver.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) memeriksa 19 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau Sritex dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan terkait pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex.

Seperti keterangan tertulis yang diperoleh terungkap 19 orang yang diperiksa adalah:

  1. MAS selaku Staf Keuangan PT Sritex.
  2. DL selaku Sekretaris PT Sritex.
  3. BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI.
  4. YSD selaku Staf Keuangan PT Sritex.
  5. HIS selaku KAP Anwar & Rekan Akuntan Publik Pembuat Audit Laporan Keuangan PT RUM tahun 2017 s.d. 2018.
  6. ISK selaku Group Head DBU BRI.
  7. LH selaku Group Head ARK BRI.
  8. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020 (Pengajuan Tambahan).
  9. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
  10. RS selaku Pemimpin Divisi I Local Corporate & Multi Nasional Company 1 BNI/Agen Fasilitas tahun 2012.
  11. NP selaku Corporate Relationship Manager (CRM) BNI tahun 2012.
  12. SMS selaku Pegawai Bank BNI.
  13. EMSS selaku HCCA BNI tahun 2016.
  14. RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.
  15. HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Mengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020.
  16. GNW selaku Pemimpin Grup Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020.
  17. AS selaku Relationship Manager Unit Menengah III PT Bank DKI tahun 2020.
  18. ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
  19. FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

“Mereka diperiksa terkait kasus yang melibatkan tersangka ISL dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *