Hakim Nur Amalia Abbas : Pamer Harta di Medsos Pintu Masuk Penyidik Menelusuri Harta Kekayaan

oleh -1,006 views
ilustrasi flexing. Sumber Foto: Republika Online

BeritaObserver.Com, Jakarta–Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang-Jawa Tengah, Nur Amalia Abbas menilai pamer harta alias ‘flexing’ di media sosial merupakan pintu masuk penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan pelaku Flexing tersebut

“Di era digital ini, media sosial menjadi panggung bagi siapa saja untuk menunjukkan berbagai sisi kehidupannya. Salah satu tren yang sedang marak adalah ‘flexing’ atau pamer kekayaan. Mulai dari memamerkan tas bermerek, liburan mewah, hingga koleksi mobil sport, semua dibagikan ke publik. Namun, apa jadinya jika unggahan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul kekayaan seseorang,”kata Nur Amalia Abbas dalam keterangan tertulisnya di Group wartawan Mahkamah Agung, Senin (21/7)

Menurut hakim yang memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp24.270.000.000 berdasarkan LHKPN tahun 2021 ini, Fenomena flexing belakangan ini, tidak hanya menarik perhatian warganet, tetapi juga lembaga penegak hukum.

Merunut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lanjut Nur Amalia, hal tersebut bisa menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menelusuri dugaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Pamer harta di media sosial dapat menjadi indikator awal bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dalam proses hukum, di sinilah peran hakim menjadi sangat penting. Hakim harus bersikap objektif dan tidak terbawa opini publik atau viralnya sebuah kasus. Tidak semua yang terlihat mencolok berarti melanggar hukum. Hakim harus menilai secara menyeluruh, apakah benar ada tindak pidana di balik gaya hidup tersebut, ataukah itu sekadar ekspresi pribadi yang sah,”ujarnya

Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, sambungya, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam menjaga agar proses peradilan berjalan dengan adil dan profesional. MA juga perlu terus mendorong pembinaan kepada para hakim untuk tetap berpegang pada kode etik dan pedoman perilaku, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

“Ke depan, masyarakat juga diharapkan makin bijak dalam menggunakan media sosial. Tak semua yang layak dibanggakan harus dipamerkan, apalagi jika menimbulkan pertanyaan hukum. Media sosial semestinya menjadi ruang ekspresi, bukan jebakan yang membawa masalah,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *