Dukung KPK, Kejagung Serahkan Kasi Datun

oleh -144 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Dukung penegakan hukum yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dugaan pemerasan yang dilakukan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, berinisial TTF ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Anang, penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

“institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,”tegas Anang.

Selain itu, sambungnya, Kejagung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Seperti diketahui Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Selain Albertinus dalam operasi senyap yang digelar Kamis (18/12) kemarin, KPK juga mengamankan Kasi Intel dan Kasi Datun serta Kadis PUPR HSU, Kadisdik dan seorang staf kejaksaan yang bertugas sebagai sopir (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *