BeritaObserver.Com, Jakarta—Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi terberat kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto. Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031.
“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik menyebut Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyorot sikap Hery yang tidak mau meminta maaf dan mundur meski sudah diminta sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukum mencuat.
Faktor krusial lain adalah ketidakhadiran Hery dalam menjalankan tugas. Majelis Etik mencatat Hery tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan Kejaksaan Agung Kejagung. Kondisi itu membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.
“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus,” tegas Partono.
Sebagai tindak lanjut, Majelis Etik Ombudsman akan mengirim surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto. Surat itu berisi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery.
Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keputusan Presiden Keppres pemberhentian tetap agar posisi pimpinan Ombudsman bisa segera diisi pejabat definitif.
Pemberhentian Hery menjadi preseden berat bagi Ombudsman. Lembaga ini selama ini mengawasi maladministrasi dan mendorong perbaikan pelayanan publik. Kasus yang menjerat ketuanya dinilai Majelis Etik telah mengganggu kredibilitas dan kinerja Ombudsman. (Ainur)





