Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea-Teluk Bara, Kejati Maluku Buru Tersangka

oleh -38 views
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H

BeritaObserver.Com, Ambon—Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status dinaikkan setelah tim jaksa menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana korupsi diketahui setelah tim jaksa penyelidik Pidsus melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian di Ambon, Sabtu (14/6/2026).

Radot menjelaskan, proyek itu merupakan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Ekspose hasil penyelidikan dilakukan setelah tim mengumpulkan data, bahan keterangan, dokumen, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh fakta hukum.

Berdasarkan gelar perkara, tim menemukan peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.

“Atas dasar temuan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,”kata Radot.

Kejati Maluku menegaskan, komitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Fokus utama adalah memberantas korupsi terkait pengelolaan keuangan negara yang berpotensi merugikan negara.

“Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Hingga kini Kejati Maluku belum mengungkap nilai proyek, nama calon tersangka, maupun besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *