Hakim Sepakat Dengan JPU, Nadiem Makarim Terbukti Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

oleh -43 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyetujui tuntutan Jaksa Pidana Khusus terkait tudingan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diera Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim melakukan tindak Pidana Korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) anggaran tahun 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,”kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Hakim juga memerintahkan Nadiem membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis,”ujar hakim.

“Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana,”tambah Hakim

Tidak Masuk Akal

Sementara itu Nadiem Makarim menilai putusan hakim tidak masuk akal.

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,”ujarnya dihadapan Wartawan usai persidangan.

Penilaiannya, tersirat usai pembacaan putusan, tidak ada satupun hakim yang berani menatapnya.

“Karena mereka tahu saya tidak bersalah,”pungkasnya

Perlu diketahui dalam putusan tersebut, hakim Andi Saputra menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Turut terlibat Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *