Telusuri Kasus TPPU Eks Jampidsus, Tim 9 Korek Keterangan 2 Pihak Swasta

oleh -44 views

BeritaObserver.Com, JakartaKejaksaan Agung melalui Tim 9 yang diketuai Rudi Margono slake Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) krek keterangan dua saksi dari pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Bandung, Jawa Barat.

”Tim Penyidik memeriksa BH dan LW sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna dialam keteranganya yang diterima, Redaksi,  Jumat (14/8).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang, menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anang juga menambahkan, sehari sebelumnya, tim Penyidik telah memeriksa 4 saksi lainnya. Mereka adalah ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU.

Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Anang mengatakan pihaknya akan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di restauran De Clan di Cipete, Jakarta Selatan dan kediaman rumah tinggal eks Jampidsus.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai ratusan miliar rupiah.

Buntut dari temuan tersebut, FA, DR dan NH ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di rutan berbeda. FA ditahan oleh Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur, NH Dan DR ditahan di Kejari Jaksel  (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *