Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari, 5 Pejabat Kehutanan Diperiksa

oleh -176 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa 5 pejabat Kementerian Kehutanan sebagai saksi untuk berkas 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. 

Adapun kedua tersangka yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)  berinisial BPdan SR.

“Adapun kelima orang saksi dari Kementerian Kehutanan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BP, TR, FY , DN dan RB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Selasa (18/8).

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menegaskan, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Selain itu Anang membeberkan, bahwa kasus yang menjerat BP dan SR sebagai tersangka, dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara

Kasus tersebut berawal ketika PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp.

Agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara

Selanjutnya pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.

Terkait kerugian keuangan negara, Anang mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Menurut Anang, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Perinciannya sebagai berikut:

a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *