BPA Kejagung Berhasil Kembalikan Uang Korban KSP Indosurya Rp229 Milyar Lebih

oleh -57 views

BeritaObserver Com, Jakarta–Harapan para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya agar uang yang disimpan di koperasi bermasalah tersebut bisa kembali lagi ke mereka akhirnya menjadi kenyataan. Pasalnya melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia yang dipimpin Patris Yursian Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kerugian para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang selama ini dinantikan tinggal menunggu waktu, uang tersebut dikembalikan.

“Adapun pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap I berbentuk uang senilai Rp229.428.515.741 tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (21/10)

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang, adapun uang tersebut rupiah senilai Rp39.601.549.009 berasal dari uang dolar AS USD 896.988,43, ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732, Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000

Selanjutnya, dari hasil lelang 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. M.H. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center), atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000, lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000

“Kegiatan ini dilaksanakan guna memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penyaluran dana secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),”ujarnya

Ditegaskan Anang, penyerahan uang pengembalian kerugian didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Pasal 30A yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Anang menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian korban dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dan penyelesaian aset kepada masyarakat

GAGAL BAYAR

Ditempat yang sama, Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya menyatakan bahwa peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Oleh karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Kepala BPA.

Kepala BPA juga menjelaskan, dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset serta LPSK untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum penyaluran, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka 28 Juli-26 Agustus 2025, lalu diperpanjang 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hasil verifikasi dan perhitungan kerugian memutuskan 3.317 korban diterima dengan total kerugian Rp8.062.592.702.119,00

Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus bekerja menyelesaikan aset-aset lain dalam perkara ini, baik tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Dalam penutupnya, Kepala BPA menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *