Beritaobserver.com–Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang tiga kondominium mewah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ir Udar Pristono, terpidana kasus korupsi yang berlokasi di Legian, Bali.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016, tiga unit kondotel itu dirampas untuk negara, sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima Jumat (16/07/2021).
Adapun ketiga aset milik Udar yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berupa 1 unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung, Bali, dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.225.000.000.
Selanjutnya, 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1, Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jl.Melasti No.1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang terkenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana, dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp.270.000.000.
Terakhir 1 unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1, Badung, atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jl.Melasti No.1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, juga dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana, dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000.
“Berdasarkan surat Kepala KPKNL Denpasar lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021, pukul 08.45 – 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA,” kata Leo.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan Udar terbukti korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima uang gratifikasi, serta melakukan pencucian uang dari proyek tersebut.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar Pristono untuk negara sebesar Rp 897,9 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios. Hal ini berdasarkan 3 dakwaan yang dijeratkan jaksa ke Udar.
Dalam dakwaan Pertama, Udar dianggap korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 63,8 miliar. Dalam pengadaan bus Transjakarta, harga 1 unit bus mencapai Rp 4,02 miliar tanpa spesifikasi yang jelas.
Dia menandatangani pengadaan 18 bus dengan total Rp 59,8 miliar. Padahal perusahaan vendor hanya mengeluarkan Rp 51,3 miliar. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 8,57 miliar.
Dalam tahun anggaran yang sama, terdapat pula kelebihan pembayaran honor tenaga ahli selama 1 bulan sebanyak Rp 58,7 juta. Tak hanya itu, Udar juga tidak menyetorkan Rp 200 juta sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang justru dibagikan kepada sejumlah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Atas tindakannya, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Udar juga dinilai menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,501 miliar pada 2010 hingga 2014. Uang tersebut disimpan dalam rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp 4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp 1,87 miliar.
Atas tindakan tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan terakhir, Udar didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Ia membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang kepada 2 perempuan, yakni R Yanthi Affandie sebanyak Rp 46 juta dan Syntha Putri Stayaratu Smith sebesar Rp 350 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 juncto KUHP Pasal 64 ayat 1.
Di tingkat pertama Udar dihukum 5 tahun penjara, kemudian naik menjadi 9 tahun di tingkat banding dan oleh MA kembali dinaikkan menjadi 13 tahun pada sidang yang digelar Rabu (23/3/2016). MA juga mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas harta Udar berupa kios, rumah, apartemen hingga kondominium (REN)





