MENGAKU SAKIT, KPK GAGAL PERIKSA SETNOV SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI E-KTP

oleh -499 views

JAKARTA (BOS)–Rencana Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP gagal terlaksana. Pasalnya, Setnov mengaku sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah sakit Siloam Semanggi, kondisi Setya Novanto tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Kondisi Setya Novanto setelah berolahraga gula darahnya naik. hal ini berpengaruh dengan fungsi ginjal dan berpengaruh pada jantungnya,”kata Sekretaris Jenderal partai Golkar, Idrus Marham di gedung KPK, Senin (11/09).

Idrus Marham menambahkan saat ini Setnov panggilan Setya Novanto sedang menjalani pemeriksaan di RS Siloam Semanggi.

“Dirawat sejak kemarin hingga hari ini. Kalau ditanya sampai kapan, saya tidak mengetahuinya,”ujarnya.

Idrus Marham juga menegaskan kedatangannya ke KPK untuk mengantarkan surat keterangan RS Siloam ke pimpinan KPK terkait kondisi Setnov yang tidak memungkinkannya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam kasus Mega korupsi ini, Setnov merupakan tersangka keempat. Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.

Keduanya telah dipidana masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara karena terbukti korup dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.

Selanjutnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sejak Setnov ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah  memeriksa 108 saksi.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Setnov langsung mengajukan permemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana praperadilan digelar Selasa besok.

Sebelumnya Setnov sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lain, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong (ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *