KEJATI DKI JAKARTA KAJI PERKARA PUNGLI

oleh -632 views
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febri Ardiansya

JAKARTA (BOS)–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febri Ardiansyah menegaskan saat ini pihaknya sedang mengkaji penanganan perkara pungutan liar apakah masuk dalam kasus pidana umum atau pidana khusus. Pasalnya, pihaknya sedang mempertimbangkan besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara pungli tersebut.

“Ya, kami sedang mempertimbangkan akibat perkara pungutan liar tersebut, apakah perkaranya kerugian kecil hingga layak dimasukkan kategori korupsi atau tidak. Implikasinya ke arah pembiayaan penanganan perkaranya,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Febri Ardiansyah seusai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.

Menurut mantan wakajati DY Jogjakarta menilai perlu diatur mekanismenya apabila barang buktinya perkara pungli hanya ratusan ribu rupiah dimasukkan ke pasal korupsi, tentunya biaya penanganan perkaranya akan besar.

Meski demikian, sambungnya, pihaknya menekankan prioritas dari saber pungli itu tidak lain agar pelayanan jangan terganggu dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Prioritasnya dari saber pungli, yakni jangan sampai pungutan liar memutuskan rantai investasi.

Terkait pemilahan penanganan perkara pungli apakah akan dimasukan kedalam tindak pidana umum, sempat dilontarkan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu yang silam.

Jaksa Agung sempat menyebutkan pihaknya akan mengkaji kemungkinan kasus pungli tidak dikenakan pasal korupsi melainkan pemerasan.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyebutkan biaya untuk penanganan perkara korupsi dari pungli itu cukup besar, seperti jumlah uangnya sedikit sedangkan persidangan harus dilakukan pengadilan Tipikor yang berada di tingkat provinsi. Seperti, hasil operasi saber pungli di Merauke jumlahnya Rp60 ribu sedangkan persidangannya harus di Jayapura, Papua.

Untuk itu, dia meminta agar memisahkan apa yang dimaksud dengan suap atau pungli, pungli ada orang yang aktif meminta dengan paksa berbeda dengan korupsi ada kesepakatan kerja sama (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *