JAKARTA (BOS)—Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian akhirnya menangkap HS pria berjaket cokelat yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berunjukrasa di Bwaslu, Jakarta Pusat, beberapa aktu yang silam. HS ditangkap saat berada di perumahan, Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/05)
“Ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat berada di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,”kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat olda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/05).
Kombes Argo menegaskan saat ini status HS sudah ditetapkan sebagai tersangka. HS bisa saja dijerat pasal sangkaan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
“Sudah ditangkap berarti sudah (tersangka),” kata Argo Yuwono.
Seperti diketahui, HS sempat mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman tersebut diucapkan HS saat berunjukrasa di Bawaslu. Vidio bernada ancaman tersebut sempat viral di Media sosial. Tak tinggal diam, Relawan Jokowi mendesak apparat kepolisian untuk secepatnya menangkap pria berjaket coklat tersebut. Adapun ucapan yang dilontarkan HS : ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’ (REN)