Febri Diansyah : Perkara Umar Ritonga Segera Disidangkan Di Tipikor Medan

oleh -638 views
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

JAKARTA (BOS)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal melimpahkan berkas perkara atas nama Umar Ritonga tersangka kasus dugaan suap proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara.

“Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini (21/11), penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2),”kata Febri Diansyah dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (22/11).

Mantan pegiat nati korupsi, menegaskan, saat ini UMR (umar Ritonga) sudah dibawa ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan,”ujarnya.

Febri juga menegaskan uang suap 500 juta yang selama ini dibawa kabur oleh tersangka Umar, Febri mengungkapkan, bahwa uang tersebut
diduga telah dihabiskan selama pelariannya.

“Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR,”pungkasnya

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Selain Pangonal, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka. Pangonal dan Umar diduga menerima Rp500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian.

Uang tersebut diduga bersumber dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu. Selain mengamankan Pangonal dan lima orang lainnya, tim penyidik KPK juga menyita bukti transaksi sebesar Rp576 juta.

Diduga Pangonal dan Umar sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya tersangka Pangonal dan Umar dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pagonal Harahap, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, mantan bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Tidak hanya itu saja, eks bupati labuhan Batu itu diharuskan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan Sing$ 218 ribu serta hak politik Pangonal dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *