BeritaObserver.Com,Jakarta–Tiga mantan General Manager PT Aneka Tambang (Antam) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa tiga mantan General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013–Mei 2013 berinisial TH, TK (2008-2013) dan H (2011– 2013) sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (29/8).
Jubir Kejagung yang akrab disapa Ketut menambhakan selaim ketiga eks GM PT Antam, tim penyidik juga memeriksa 2 pejabat PT Antam lainnya sebagai saksi.
Keduanya yakni, ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009–Mei 2011 dan MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015–Maret 2016.
“Adapun kekima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
seperti diketahui, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan telah melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi.
Sejumlah tempat pun langsung digeledah Tim penyidik Pidana Khusus. antara lain, Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Teranyar, pengeledahan dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Hasilnya tim penyidik Kejagung, menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud (REN)