Kejagung Sita Tambang Milik Heru Hidayat Terpidana Kasus Asabri

oleh -307 views

BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil mengeksekusi aset berupa tambang milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, Terpidana kasus PT Asabri (persero).

“Aset yang disita yang diduga Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (9/7)

Harli Siregar mengungkapan adapun aset milik Heru Hidayat yang berada dibeberapa lokasi berupa Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa.

Menurutnya, sset tersebut, berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

Selanjutnya, konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Ditegaskan Harli Siregar saat ini kedua objek sita eksekusi ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan atau memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang,”ujar Harli

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat.

“Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita,”kata Harli

Ditegaskan Harli Siregar, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat di vonis hukuman seumur hidup.

Sementara pada kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *