Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejari Jakpus Tetap Tahan Tom Lembong Cs

oleh -255 views

“Kedua tersangka tetap ditahan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri,  Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

BeritaObserver.Com, Jakarta— Tim Jaksa Pidana khusus Kejaksaan Agung menuntaskan berkas perkara mantan menteri perdagangan diera Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ke penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Selain berkas dan tersangka Tom Lembong, pentidik juga menyerahkan berkas perkara eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra memastikan kedua tersangka tetap ditahan selama 20 hari kedepan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung

“Kedua tersangka tetap ditahan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaa,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

Saat pelimpahan tahap II itu, tim Kesehatan Kejari Jakpus memeriksa Kesehatan kedua tersangka. Dengan demikina, dalam Waktu dekat keduanya bakalan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta guna membuktikan dakwaanya terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Impor gula.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama, kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Tom mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom. Hakim memutuskan penetapan status tersangka yang dilakukna penyidik Pidsus Kejagung terhadap Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Atas perbuatany Tom Lembong dan para tersagka lainnya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam keterangannya Abdul Qohar menguraikan kasus posisi singkat perkara sembilan tersangka tersebut. Diantaranya disampaikan bahwa TWS mengajukan persetujuan PI 105 ton kepada Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pada hari itu juga Thomas Lembong memberi persetujuan kepada PT AP.

Persetujuan Impor (PI) yang diberikan Thomas Lembong melanggar Keputusan Menteri Perindustrian yang menyebutkan bahwa yang diizinkan melakukan impor gula untuk publik adalah Badan Usaha Negara. Selain melanggar ketentuan Menteri Perindustrian juga tanpa kordinasi dengan kementerian terkait.

Abdul Qohar juga menyebutkan penugasan delapan perusahaan swasta itu juga diawali persekongkolan kedelapan perusahaan tersebut dengan tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“CS sudah mengumpulkan delapan perusahaan yang akan mendapatkan surat penugasan Kementerian Perdagangan sebanyak empat kali pada 2015, jauh sebelum rapat terbatas kabinet yang kesimpulannya memperkirakan stok gula nasional akan kurang pada 2016,” ujar Abdul Qohar.

Disebutkan juga bahwa delapan perusahaan yang melakukan impor tersebut izin usahanya adalah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Pasar gula rafinasi adalah untuk industri dan farmasi.

Namun delapan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Lalu gula kristal putih tersebut dijual ke masyarakat melalui jaringan distribusi terafiliasi dengan mereka dengan harga Rp16 ribu perkilogram, jauh diatas harga eceran tertinggi Rp12 ribu perkilogram.

Untuk menutupi kecurangan delapan perusahaan tersebut kemudian membuat transaksi rekayasa bahwa gula kristal putih delapan perusahaan gula rafinasi tersebut dibeli PT PPI. Padahal PT PPI hanya mendapatkan fee dari delapan perusahaan pengimpor gula tersebut.

Sembilan tersangka berasal dari delapan perusahaan swasta yang mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *