JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Timur musnahkan Ganja seberat 7,1 kg, Sabu seberat 1,5 kg dan Ekstasi sebanyak 22,9242 gr dari ratusan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Selain Ganja, Sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi, kejaksaan negeri Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti (BB) lainnya berupa puluhan Handphone milik para tersangka.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ahmad Muchlis.S.H pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan dan mengurangi berkas Barang Bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Saat ini sudah banyak barang bukti yang berada di ruangan penyimpanan. Makanya dimusnahkan saja. Apalagi perkaranya sudah inkrah,”beber Muchlis.
Selain itu, sambungnya juga sebagai komitmennya guna memerangi segala kejahatan baik penyalahgunaan barang terlarang khususnya narkotika
“Komitmen Kejaksaan untuk memerangi kejahatan apapun bentuknya dan mencegah dari perilaku seseorang,”kata Muchlis di halaman kejari Jaktim, Selasa (15/05).
Pria yang dikenal akrab dengan para wartawan ini menambahkan pemusnahan tersebut dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Tentunya, lanjut Muchlis pemusnahan tersebut dilakukan dari perkara-perkara yang sudah ingkrah dari pengadilan.
Dalam acara pemusnahan ini selain pejabat dari Kejari Jaktim, hadir pula dari pihak Instansi Muspida Jakarta Timur dan juga Polri serta pemuka agama dan wartawan (BAR)