Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kejagung Periksa 2 Pejabat PT BTN

oleh -630 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan kasus tindak pidana Korupsi Pemberian Kredit Yasa Griya Oleh PT. BTN Cabang Gresik Kepada PT. Graha Permata Wahana (GPW0 yang menyebabkan kredit macet yang bisa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

Terbaru, Kejaksaan meminta keterangan 2 orang pejabat internal audit division Bank BTN Pusat, Widi Harjuni dan Pahot Gompar sebagai saksi

“Pada hari ini, Rabu (25/09) penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Gresik kepada Debitur PT. Graha Permata Wahana dan Novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima serta PT. Lintang Jaya Property,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/09).

Menurut Mukri, saksi Widi Harjuni diperiksa terkait dengan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property.

“Saksi Pahot Gompar juga dimintai keterangannya terkait dengan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property,”bebernya.
Terkait kronologis kasus tersebut, Mukri mengungkapkan, kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana sebesar Rp. 5 miliyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai surat edaran direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Sehingga, lanjut, Kapuspenkum, terjadi kredit macet sebesar Rp. 4,1 miliyar.

Kemudian, sambungnya, pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) secara sepihak kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp. 6,5 miliyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 5,7 miliyar.

Kemudian pada bulan November 2016, AMD Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP).

“AMD Kantor Pusat BTN melakukan hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 16 miliyar, hal tersebut menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 15 miliyar dengan kategori kolektibilitas 5,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *