Inteljen Kejagung Tangkap Soedirjo Aliman Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Tanah

oleh -632 views

JAKARTA (BOS)–Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap kembali buronan pengusaha besar Soedirjo Aliman Jen Tan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 saat berada di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (16/10)

“Tersangka, Soedirjo Aliman Jen Tan merupakan seorang pengusaha besar. Yang bersangkutan, buronan setelah hampir 2 tahun, sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Dr Mukri dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (17/10).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta menegaskan, Soedirjo merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000.

Mukri menambahkan Soedirjo yang merupakan buronan yang ke 138, diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

“Saat ini tersangka telah berada di Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *