Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp13,7 T, Kejaksaan Bidik Tersangka

oleh -735 views

JAKARTA (BOS)–Ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 13,7 triliun dari Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung bidik pihak yang harus bertanggungjawab terhadap kasus yang terjadi di perusahaan berplat merah tersebut.

“Dari surat itu telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019,”kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam Konprensi persnya di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12).

Jaksa Agung juga menegaskan, pihaknya memproses kasus tersebut setelah menindaklanjuti laporan yang berasal dari Menteri BUMN era Rini M. Soemarno nomor SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 silam, perihal laporan dugaan fraud di PT Asuransi Jiwsraya (persero)

Kakak kandung politisi partai berlambang banteng, TB Hasanuddin ini menegaskan dari hasil penyidikan, sambung Jaksa Agung, pihaknya menemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu setidaknya ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Sebagai akibat transaksi – transaki tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun,”ujarnya

Mantan Jamdatun diera Jaksa Agung Basrief Arief ini mengungkapkan kasus tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” ucap dia.

Diduga adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk atau resiko tinggi untuk mengejar High Return atau keuntungan tinggi.

“Antara lain penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,”ucapnya.

Kemudian, penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik atau Top Tier Management dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

“Jadi sampai dengan bulan Agustus 2019, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp. 13,7 Triliun,”tukasnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 89 orang saksi guna mengungkapkan kasus tersebut secara terang benderang (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *