BEKASI (BOS)–Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, SH telah menerima uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana Bin Ismail terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa Karang Asih tahun 2016.
“Betul Kejari kabupaten Bekasi telah menerima uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Asep Mulyana bin Ismail sebesar Rp1,1 Miliar,” kata Keplaa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (19/6).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menjelaskan, terdakwa telah menyerahkan uang pengganti pada tahap pertama sebesar Rp.100 juta saat proses penyidikan.
Kemudian lanjut Hari, Kamis (18/06) kemarin. terdakwa kembali menyerahkan uang Rp1.035.697.650.
“Total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650 yang sudah dikembalikan,”tegas Hari
Seperti diketahui, terdakwa dalam melakukan aksi terlarangnya, saat menjabat sebagai kepala desa, melakukan mark up dan kegiatan fiktif. Hal itulah yang membuatnya duduk sebagai terdakwa. (REN)