JAKARTA (BOS)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan kebijakan Dijne Pemasyarakatan atas pemberiaan ijin program Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada mantan Bendahara Umum partai Demokrat, M Nazarudin. Dengan adanya pemberian CMB tersebut, M Nazaruddin akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatsn Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
KPK pun selaku pihak yang membongkar kasus M Nazaruddin bereaksi keras atas kebijakan Ditjen Pemasyarakatan yang memberikan CMB kepada M Nazaruddin. Melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri, mengatakan KPK tidak pernah memberikan ijin atau merekomendasikan sebagai syarat asimilasi kerja sosial kepada M Nazaruddin.
“KPK telah mendapatkan informasi dari media mengenai dikeluarkannya Terpidana /warga binaan atasnama M. Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB),”kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya yang diterima wartawan Rabu (17/06).
Menurut Ali Fikri kebijakan tersebut tidak seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan. Alasannya KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019.
“Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,”pungkasnya.
Seperti diketahui M.Nazarudin yang ditangkap di Bogota Kolombia inisebelumnya dalam perkara korupsi wisma atlet telah divonis penjara selama 7 tahun sedangkan perkara yang kedua yaitu suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.
KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M. Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.
Dengan demikian surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator
Bebasnya M Nazaruddin dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris.
Abdul Aris menjelaskan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Yang bersangkutan dikeluarkan Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB. Nazaruddin dikeluarkan untuk melaksanakan program CMB,”kata Abdul Aris dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (16/6)
M Nazaruddin terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang selama 13 tahun penjara. M Nazarudin sudah menjalani 7 tahun penjara dan beberapa kali mendapatkan remisi.
(REN)