JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan kerugian negara atas tindak pidana korupsi Kondesat. Penyelamatan keuangan negara tersebut terealisasi atas keberhasilan Jsksa eksekutor mengeksekusi uang tunai senilai Rp 97 miliar milik Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, buronan terpidana 16 tahun penjara kasus Kondesat.
“Selain uang Rp97 Miliar, kita juga menyita barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (07/07).
Jampidsus menjelaskan uang tersebut bukanlah uang pengganti, melainkan hasil keuntungan dari terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang langsung disetorkan ke kas negara.
“Bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegas Ali.
Ali Moekartono yang pernah menjadi ketua Penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok, menjelaskan Honggo diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 128 juta lantaran perkara kasus korupsi kondensat merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
“Kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada USD 128 juta. Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun,”tandasnya
Terkait eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno yang hingga saat ini belum dilakukan lantaran keberadaannya belum diketahui, Ali menegaskan pihaknya akan terus berusaha mencari hingga yang bersangkutan dapat diketemukan. belum dapat dilaksanakan
“Kami menghimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mencari hingga dapat”pungkasnya.
Seperti diketahui, Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Honggo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun). Serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp 97 miliar dirampas untuk negara (REN)