JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung bertindak tegas terhadap oknum jaksa perempuan yang berfoto bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, saat berada di Malaysia beberapa waktu yang silam. Namun, dalam putusan sanksi yang diberikan kepada jaksa Pinangky, institusi Adhyaksa, melalui wakil Jaksa Agung mengatakan yang bersangkutan telah 9 kali bepergian ke luar negeri tanpa meminta ijin ke pimpinannya.
Jaksa perempuan tersebut bernama Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan dicopot dari jabatannya.
“Telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Rabu (29/07).
Hari Setiyono menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.
Karena itu, sambungnya, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang” dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
“Untuk, menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,”tukasnya.
Dalam pusaran kasus Joe Chan, tiga jenderal polisi aktif yang bertugas di intitusi kepolisan diduga terlibat pengaturan perjalanan dari Jakarta ke Kalimantan dan surat kesehatan bebas Covid atas nama buronan terpidana kasus penagihan bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan ke Indonesia.
Ketiga Jenderal yang dicopot dari jabatannya oleh Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil lantaran Prasetijo dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wiwoho.
Keterlibatan ketiganya berawal dari akun medsos akun Twitter @xdigeeembok yang menciutkan adanya sejumlah p[ihak yang diduga terlibat kehadiran Joe Chan yang hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merasa HPnya diretas, Anita Kolopaking sempat menyambangi bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan peretasan isi Hpnya. (BAS)