JAKARTA (BOS)–Untuk yang kesekian kalinya tim Tangkap Buronan (Tabur) 311 Kejaksaan berhasil meringkus kembali terpidana kasus pidana umum dan korupsi yang selama ini buronan melarikan diri sebelum dijebloskan ke jeruji penjara.
Terbaru, tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil meringkus kembali Direktur Utama (Dirut) PT Lorena Transportasi, Donny Andy Sarmedi Saragih saat bersembunyi diapartemen yang berada dibilangan Jakarta Utara.
“Ya terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih diamankan tim intelijen gabungan kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat malam (04/09/2020) sekitar pukul 22.35 WIB,”kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH
Menurut Sunarta, eksekusi terhadap Donny Saragih dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018, Donny Saragih dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Pasalnya, dalam persidangan majelis hakim menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan terhadap Gusti Terkelin Soerbakti, Direktur Utama (Dirut) PT Lorena Transportasi, senilai US$171.000 ditambah Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, sambung Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berhasil mengembalikan aset pemkot Surabaya bernilai ratusan milyar itu, mengatakan saat ini Donny sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Terkait masih banyaknya terpidana maupun tersangka yang belum juga menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunarta mengyarankan agar menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
“Sebaiknya menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat yang aman. Kami akan terus mencari mereka hingga tertangkap,”pungkasn Sunarta (BAS)