Kejagung Sita Ratusan Alat Berat Samin Tan Tersangka Tambang Illegal

oleh -206 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) sita 131 aset milik Samin Tan (ST) selaku beneficial owner yang diduga Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalimantan Selatan.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/4).

Menurut Anang, tim penyidik Pidsus yang dipimpin Jampidsus, Febrie Adriansyah didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik melakukan penggeledahan dikantor dan lokasi pertambangan ilegal batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 6-8 bulan April 2026

Selain itu, Anang membeberkan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP.

Antara lain bangunan sejumlah 47 unit, didalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel, Batubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.

Sementara dilokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.

Dilokasi pertambangan lainnya penyidik menyita 64 aset diantaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit).

Sementara dilokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut), dilokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling) dan Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck)

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,”pungkasnya

Seperti diketahui Kejagung menetapkan ST sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dan izin tambang batubara yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang beroperasi ilegal hingga tahun 2025.

Usai pemeriksaan, Tersangka ST langsung dijebloskan ke rutan Kejagung (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *