JAKARTA (BOS)--Kordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ancam uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait tidak lulusnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Boyamin, berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.

“Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (27/05).
Boyamin menegaskan materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 :
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji :
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka
waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan Boyamin, pasal-pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
“Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan,”tegasnya
Selanjutnya, sambung Boyamin, akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan
Akibatnya, banyak pihak memberikan kritik terhadap proses TWK dan kehadiran SK tersebut (BAS)





