Kejagung Jebloskan Mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel Ke Rutan

oleh -1,069 views

Beritaobserver.Com–Mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Tahun 2011 s/d 2016, H. RDPS bin M harus menerima kenyataan pahit dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin terhitung 20 hari kedepan lantaran dirinya ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pada Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2011–2016.

“Pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (02/09)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021;

“Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,-,”beber Leo

Atas perbuatannya, tersangka H. RDPS bin M disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu,tersangka juga dijerat pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *