Kejati DKI dibantu Tim Tabur Kejagung Tangkap Joko Sutrisno Terpidana Korupsi LKS SMK

oleh -428 views

Beritaobserver.Com–Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana buronan Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas 2009, DR. Joko Sutrisno saat berada di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah.

PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berusia 62 tahun merupakan buronan Kejati DKI Jakarta yang selama ini diburu keberadaannya.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. DR. Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,”kata kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/09).

Atas perbuatannya, sambung Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo, Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.838.123.000,”ujarnya

Sebelum diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Joko berualangkali dipanggil Jaksa Kejati DKI Jakarta, akan tetapi terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

“Rencananya pada hari Rabu 08 September 2021, Terpidana Joko akan dibawa ke Jakarta untuk dijebloskan ke jeruji besi,”ujar Leo.

Selain itu, Kejaksaan juga menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *