Kejagung Jebloskan 2 Mantan Direktur PT AMU Ke Rutan Salemba

oleh -1,115 views

Beritaobserver.Com--Setelah memeriksa puluhan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU), tahun anggaran 2016-2020, Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua mantan direktur PT AMU sebagai tersangka.

Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari kedepan

“Kedua tersangka yang langsung ditahan yakni mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), berinisial WW dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, berinisial FB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (27/10)

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo menjelaskan, penetapan WW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Sementara  penetapan FB sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terkait alasan penahanan kedua tersangka, Kapuspenkum Kejagung  mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung membeberkan kasus dugaan korupsi berawal antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT AMU secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian, sambungnya, sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130, USD 762.900,- dan SGD 32.000.

Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun, lanjutnya, peran masing-masing tersangka WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU.

Selanjutnya, tersangka FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

“Membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo,”ujarnya

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pidana Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *