Beritaobserver.Com— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi pengadaan makan minum (Mamin) DPRD Tahun Anggaran 2010.
“Yang bersangkutan Drs HJ Maimunah Kabalmay diamankan tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Sabtu 06 November 2021 pukul 11:16 WIT,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (08/11).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo, Terpidana diamankan di kediamannya beralamat di Jalan Baldu Hadad, Desa Mangon Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Leo menjelaskan perempuan berusia 57 tahun yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dinyatakan bersalah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 832 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Terpidana yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000,”bebernya.
Dan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. (TON)





