Beritaobserver.Com–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan tiga orang pelaksana pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU) wilayah Jawa Barat sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ketiga pelaksana pemasaran yang diperiksa penyidik, berinisial, MGA dari perwakilan Bandung, NOH dari Perwakilan Bogor dan HTS dari Perwakilan Karawang.
“Ketiganya diperiksa untuk tersangka WW, FB, dan AFS,”kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo di Jakarta, Kamis (25/11).
Selain itu, sambung Loe, tim penyidik juga memeriksa mantan Pemimpin Wilayah PT. Askrindo Wilayah 1 Jakarta Cikini berinisial A juga sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS
Leo menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.
Terkait kerugian negara, Leo menegaskan hingga saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama/AMU periode 2016-2020, WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) dan FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo
Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (REN)





