Bahas Penyelamatan PT Garuda Indonesia, Wamen Temui Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin

oleh -881 views

Beritaobserver.Com—Selamatkan PT Garunda Indonesia (persero) Tbk dari keterpurukan yang bisa menyebabkan ditutupkan salah satu anak perusahaan milik BUMN, yakni maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Wakil Menteri II Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo dan jajaran direksi menyambangi menemui Jaksa Agung Burhanuddin. Adapun maksud kedatangan orang nomor dua di BUMN tersebut guna menyampaikan likuiditas dan solvabilitas, sehingga perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT Garunda Indonesia (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menegaskan, kedatangan Wamen yang didampingi Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Irfan Setiaputra, dan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Prasetio, berlangsung dilantai 10 gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung

Ketut Sumedana menegaskan pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut dari pertemuan internal yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo pada Jumat 11 Februari 2022 yang silam

Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan tentang likuiditas dan solvabilitas serta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” jelas Ketut Sumedana.

Dilain pihak, Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT Garuda Indonesia (persero) Tbk kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan professional,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *