Kejagung Cekal 9 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi KITE

oleh -960 views

Beritaobserver.Com–Tindakan tegas dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Amir Yantho. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan dengan mencekal 9 orang bepergian keluar negeri terkait terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (08/03)

Ketut mengungkapkan kesembilan orang dicekal tersebut yakni Direktur PT. Eldin Citra, berinisal LGH, Pegawai Negeri Sipil, SWE, seorang ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia, MRP, MNEY (Karyawan Swasta), PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari, JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan Direktur CV. Mekar Inti Sukses, berinisal TS

Ditegaskan Ketut pencekalan tersebut dilakukan lantaran ada dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

“Hal ini dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,”tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya tim penyidik Pidsus telah melakukan pengeledahan disejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan praktik mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang periode 2015-2021, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 2 Maret 2022.

Penggeledahan di rumah Leslie Grizian Hermawan, di Jalan Sadewa No.11, Pamayonan, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, kemudian di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Selain di Jabar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dikediaman Theresia Wersti Astika Sunaryo di Perumahan Danurejo Asri Blok H, Kota Magelang dan di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen berisi informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam dan 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing

Barang yang disita oleh tim jaksa penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015- 2021 (REN)