Usut Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat, Kejagung Garap 2 Pejabat PT Garuda Indonesia

oleh -1,028 views
Menteri BUMN, Erick Thohir temui Jaksa Agung, Prof ST Burhanuddin.

Beritaobserver.Com—Tim penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72 seri 600 yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk anggaran tahun 2011-2021. Keduanya digarap penyidik yang bermarkas di gedung Bundardiperiksa untuk Tersangka AW dan Tersangka SA.

“Keduanya yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.ampai dengan Tahun 2021,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Selasa (08/03)

Menurut Eks wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Pidsus yang dipimpin Febrie Ardianysah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni SA selaku VP Strategic Manajement Office dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (REN)