2 Pejabat PT Krakatau Steel Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik

oleh -895 views

Beritaobserver.Com–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat PT Krakatau Steel sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/03)

Ketut Sumedana membeberkan kedua saksi yang dimintai keteranganya oleh penyidik Pidsus, yakni anggota Tim Evaluasi Proses Tender Blast Furnace, berinisial JA dan ACW selaku VP Accounting PT Krakatau Steel

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,”tukasnya.

Terkait kronoligis kasus tersebut, Ketut menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2011 sampai tahun 2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.

Kemudian pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering

“Adapun sumber pendanaan pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT. KS tidak memenuhi syarat,”ujar Ketut.

Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.

Diketahui beberapa item yang tercatat antara lain, nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190, pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp. 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri: Rp. 3.534.011.770.896,- dan Porsi Lokal Rp. 1.817.072.694.382,-,

Namun pekerjaan dihentikan, pada tanggal 19 Desember 2019 karena pekerjaan belum 100%, Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar, bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi/ mangkrak, PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik Blast Furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar.

“Berdasarkan hal tersebut di atas terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya (ANTON)