Beritaobserver.Com–Penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia berinisial PSsebagai saksi kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu PS selaku Ex Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/03)
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Amir Yantho mencekal 9 orang bepergian keluar negeri terkait terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.
Ketut mengungkapkan kesembilan orang dicekal tersebut yakni Direktur PT. Eldin Citra, berinisal LGH, Pegawai Negeri Sipil, SWE, seorang ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia, MRP, MNEY (Karyawan Swasta), PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari, JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dan Direktur CV. Mekar Inti Sukses, berinisal TS
Perlu diketahui sebelumnya tim penyidik Pidsus telah melakukan pengeledahan disejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan praktik mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang periode 2015-2021, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 2 Maret 2022.
Penggeledahan di rumah Leslie Grizian Hermawan, di Jalan Sadewa No.11, Pamayonan, Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, kemudian di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Babakan Ciparay, Kota Bandung. Selain di Jabar, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dikediaman Theresia Wersti Astika Sunaryo di Perumahan Danurejo Asri Blok H, Kota Magelang dan di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat
Barang yang disita oleh tim jaksa penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015- 2021 (ANTONI)
