“Saksi AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT. DNK diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan),”kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Beritaobserver.Com–Tim penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) korek keterangan Direktur Utama Teknologi PT. DNK berinisial AKA sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Saksi AKA selaku Direktur Utama Teknologi PT. DNK diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan),”kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin, (05/04)
Selain AKA, Ketut mengungkapkan penyidik koneksitas juga memeriksa enam saksi lainnya yakni, AW selaku Komisaris PT. DNK, SCW selaku Direktur Utama PT. DNK atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan, JL selaku General Manager Keuangan PT. DNK, OSD selaku Tim Teknisi PT. DNK, TVDH selaku Tim Teknisi PT. DNK, SDR selaku General Manager HRD PT. DNK.
“Para saksi diperiksa di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,”kata Ketut, Senin (04/04)
Terkait pemeriksaan para saksi, Ketut menegaskaa hal tersebut dilakukan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021
Selain itu, Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”tegasnya.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut bermula saat Kemhan menjalankan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT. Proyek itu merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satellite Service) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
Jaksa Muda Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” kata Febri Ardiansyah.
Febrie menemukan adanya ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu. Namun demikian, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai. Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
