Korban Ribuan, Kejagung Prioritas Kasus Penipuan Robot Trading

oleh -1,217 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung memastikan akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan investasi bodong robot trading, termasuk DNA Pro Akademi. Alasannya perkara ini telah menelan korban ribuan orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar. Selain itu, akan menuntut maksimal, Penyidik juga akan menyeret siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut

“Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kita siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana kepada media, Sabtu (11/6/20202), di Jakarta.

Lantaran hal itulah, Fadil menegaskan pihaknya akan menuntut maksimal para tersangka.

“Kita pastikan menuntut maksimal para pelaku atau siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini di pengadilan,” kata Fadil menandaskan.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, jaksa lulusan Universitas Kristen Indonesia ini menegaskan, akan menyeret siapapun yang terlibat.

“Kita (Jaksa-red) tidaj pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kita berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya),” kata Fadil.

Sementara itu terkait berkas perkara, Direktur Keamanan negara Ketertiban umum (Kamnegtibun) dan Tindak pidana umum lain, Yudi Handono mengatakan, sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.

“Jika lengkap pasti akan kita P21, tapi kalau belum ya kita kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan,” kata Yudi , mantan Kajati Maluku.

Yudi menghimbau kepada korban agar melaporkan kasus yang merugikannya kepihak yang berwaji.

“Sayangnya tidak semua mau ataupun tidak tahu bagaimana membuat laporan ke polisi. Siapapun korban yang melapor wajib kita sikapi,”tegasnya

Terkait kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak,Yudi mengatakan tergantung hasil di Pengadilan.

“Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya,” kata Yudi menambahkan.

Yudi menambahkan hingga saat ini, tidak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas ketujuh tersangka itu ialah (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.

Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *