Berbagi Pengetahuan Tentang Penerapan Pidana Bagi Pekerjaan Sosial, Wakajati Belanda Sambangi Kejati DKI Jakarta

oleh -852 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Ingin berbagi pengetahuan tentang penerapan hukum pidana bagi pekerjaan sosial, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland (Nederlands Probation Service) berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Kedatangan tim delegasi Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland dipimpin oleh Wakajati Belanda Selatan Mrs. Monique Vinkesteijn dan Koordinator Kerjasama International Reclassering Nederland Mr. Raymond Swennenhuis disambut secara langsung oleh Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. R Narendra Jatna dan pejabat Kejaksaan.

Menurut Wakajati Belanda Selatan Mrs. Monique Vinkestijn, kunjungan kerja ini untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman sehubungan dengan penegakkan hukum dalam sistem peradilan pidana khususnya kejaksaan.

“Kami bersama 11 orang delegasi datang untuk berdiskusi terkait proses penegakkan hukum di Indonesia termasuk bagaimana menerapkan pekerjaan sosial dalam sanksi pidana,”kata Monique di Gedung, Indosat M2, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (22/09)

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland yang sudah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semu delegasi yang sudah datang berkunjung dan berdiskusi berkenaan dengan penegakkan hukum di Indonesia dan Belanda,”ujar Dr. Reda.

Begitu pula yang dikemukakan Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. R Narendra Jatna, sempat memberikan presentasi l terkait sejarah sistem hukum Indonesia yang pada akhirnya membuat perbedaan antara sistem yang ada di Indonesia dan Belanda.

“Forum diskusi dan tukar pengalaman itu adalah kegiatan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti di kedepannya agar mendapat manfaat yang lebih banyak lagi,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *