Tabur Kejaksaan Ringkus DPO Kasus Penipuan Saat Berjualan Dengan Istrinya

oleh -921 views

Beritaobserver.Com, Jakarta–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus kembali buronan terpidana 2 tahun penjara kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp 900 juta, Ahmad Safwi Pgl Ahmad saat berjualan bersama istrinya di Jakarta.

Keberhasilan menangkap Ahmad yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dipimpin Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat.

“Ditangkap saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (08/11).

Menurut Ketut sapaan Kapuspenkum Kejagung, Terpidana saat Penangkapan dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam kasus ini, Ketut menjelaskan Ahmad dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,-,

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,”ujar Ketut.

Saat ini, sambung Ketut, Terpidana Ahmad Sud dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan, sebagaimana putusan majelis hakim Mahkamah Agung (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *